Fakta Lapangan Keberlakuan UU TPKS dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Mantan Anggota LAMRI Surabaya (Legal Opinion)
Posisi kasus: Bahwa telah terjadi pelecehan seksual terhadap korban 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 yang dilakukan oleh Appridzani Syahfrullah.
Adapun summarized sequential order of legal events (peristiwa hukum) tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
- Bahwa Appridzani Syahfrullah (Pasal 11 UU TPKS3 subs Pasal 289 KUHP dengan korban 1, 2, 3, 4, 5, dan 6)
- Bahwa pada tahun 2016, pelaku mengajak korban untuk berdiskusi dengan rekan lainnya sembari minum alkohol bersama dalam rangka merayakan ulang tahun rekannya tersebut. Saat mulai mabuk, korban dibawa kelantai dua dan pelaku mulai menanyakan hal yang bersifat sensitif sehingga korban menangis. pelaku mulai mencium korban dengan dalih agar korban berhenti menangis, ciuman terhenti sebentar sebab pelaku mengunci pintu. Setelah itu, pelaku kembali memaksa korban untuk berciman, menindih tubuhnya, mencengkeram tangannya, meraba bagian tubuh korban, melepas kancing celana jeans korban, dan memaksa korban untuk oral seks. Pelaku sempat meminta maaf, namun Ia kembali mengulangi perbuatannya hingga korban mendapat perawatan dari psikiater sebab dinyatakan mengarah pada PTSD dan rawat jalan hingga kini.
- Bahwa pada tahun 2014, pelaku membangun kedekatan dengan korban menggunakan dalih membantu perihal kegiatan akademis. Saat itu korban meminta bantuan untuk mengerjakan tugas dan pelaku menyuruh untuk datang pada tempat tinggal pelaku yang sebelumnya korban mengira pelaku tinggal dengan orang tuanya. Setelah selesai membantu, pelaku meminta izin untuk merebahkan diri di ranjang dan tak lama kemudian pelaku mempersilahkan korban untuk ikut berbaring. Korban pun berbaring jauh dari posisi pelaku kemudian dengan posisi terpejam pelaku memeluk dan meremas payudara korban. Korban menepis namun pelaku berusaha memalingkan wajah korban serta berusaha mencium korban.
- Bahwa pada tahun 2018, pelaku membangun kedekatan dengan korban menggunakan dalih membantu korban menemukan penerbit untuk karya puisinya. Suatu saat korban, pelaku, dan rekan lainnya minum alkohol bersama dan pelaku mengantarkan korban pulang, namun pelaku membawa korban ke rusun sebab kondisi korban yang sangat mabuk. Ketika korban mencoba untuk tidur, pelaku mulai melepas pakaian korban tanpa persetujuan dan melakukan penetrasi. Tanpa diketahui salah satu rekan menyaksikan laju motor pelaku tidak mengarah ke rumah korban, sehingga rekan lain berinisiatif mengontak korban namun pelaku mencegah korban mengangkat telepon. Beberapa rekan mendatangi rusun pelaku, ketika salah satu rekan menggedor pintu rusun, pelaku menginstruksi korban untuk diam karena tidak dapat jawaban rekan-rekan yang berinisial T, K, J itu pulang. Berselang 5 hari pasca kejadian, korban mendapati pinggangnya sakit dan kencing berdarah, dari hasil pemeriksaan menyatakan korban menderita infeksi saluran kencing.
- Bahwa pada tahun 2016, Korban meminta antar pulang kepada pelaku setelah mereka nongkrong bersama, namun ditengah jalan pelaku mengajak korban ke rusunnya dengan dalih masih ada yang ingin disampaikan. Sesampai di rusun, pelaku berusaha mencium korban hingga berulang kali. Setelah kejadian itu, pelaku kerap menghubungi korban melalui whatsapp hingga tahun 2019 yang menyebabkan korban depresi berat.
- Bahwa pada 5 Mei 2021, pelaku memaksa menjemput korban distasiun kemudian meminta untuk mampir di kontrakan pelaku terlebih dahulu. Di kontrakan terdapat seorang teman dari pelaku, kemudian pelaku menawarkan alkohol pada korban namun korban menolak. Korban tertidur di ruang tengah namun pelaku meminta korban untuk pindah ke kamar. Korban terbangun sebab pelaku tidur disebelahnya. Tidak hanya berhenti disitu pelaku berusaha mencium bibir ssampai ke leher, menindih tubuh, membuka penyanggah payudara, menggesekan kelamin diatas kemaluan korban.
- Bawa korban mengenal pelaku tahun 2016 melalui tulisan pelaku yang viral. 2018 korban datang ke jogja dan menginap di sebuah hostel. Di hostel mereka bercengekrama dengan tamu lain namun ketika semua tamu sudah pulang, pelaku menolak untuk pulang. Saat di kamar dan korban terlelap, pelaku mencengkeram tangan korban kemudian korban memberi perlawanan hingga posisi mereka mirip seperti bergulat. Esoknya korban dan pelaku mencoba untuk melakukan rekonsiliasi dengan alibi makan bersama namun nyatanya dibawa ke kos kemudian dipaksa untuk melakukan oral seks.
Klasifikasi Hukum: Pasal 11 UU TPKS subs Pasal 289 KUHP
Pertanyaan Hukum: Apakah Fakta Lapangan Keberlakuan UU TPKS sudah diaplikasikan dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Mantan Anggota LAMRI Surabaya?
Isu dan Analisis Hukum
- Bahwa analisis secara komprehensif perlu dilakukan oleh Penyidik untuk mengungkapkan fenomena dibalik kejadian itu.
- Bahwa penyidikan PPA Polda Jatim merupakan langkah yang tepat karena Appridzani Syahfrullah telah melakukan tidak pidana pelecehan seksual, namun perlu pergerakan lebih cepat dengan memeriksa saksi lain yang belum diperiksa.
- Bahwa pelecehan seksual sebagai perbuatan yang tidak berkemanusiaan. Oleh karena itu dengan menetapkan Appridzani Syahfrullah sebagai tersangka dapat menjadi suatu pembuktian bahwasannya pihak kepolisisan mewujudkan perlindungan kepentingan hukum.
- Bahwa penetapan Appridzani Syahfrullah sebagai tergugat adalah sah karena penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup (Pasal 11 UU TPKS subs Pasal 289 KUHP)
- Bahwa apabila polisi tidak cermat dengan membebaskan tergugat dari pertanggung jawaban pidana karena yang bersangkutan berdalih memberikan kesaksian palsu maka Polda telah mengabaikan tupoksinya sebagaimana amanat Pasal 13 UU a quo.
- Bahwa perlu digali secara komprehensif alasan Appridzani Syahfrullah melakukan pelecehan seksual, hingga memakan korban 6 orang.
Kesimpulan:
- Bahwa penanganan kasus a quo oleh Polda Jatim adalah kurang tepat sesuai tupoksi Polda (Pasal 1 angka 14 UU No 8 Tahun 1981 tentang HAP)
- Bahwa hukum pada prinsipnya adalah melindungi entitas paling menderita yang dalam hal ini korban pelecehan.
Rekomendasi: Bahwa demi kemaslahatan kemanusiaan dan demi keamanan sebaiknya Appridzani Syahfrullah diamankan di safe house untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan dan demi mengurangi tekanan psikologis yang terjadi akibat perbuatannya.