Mengapresiasi Peran Sistem Juri dalam Mewujudkan Keadilan

Debora Cindy Audylia
2 min readSep 25, 2022

--

Hukum adalah seni, dan bukanlah sebuah ilmu. Dikatakan sebagai disiplin seni karena tujuan utama hukum bukanlah untuk menemukan deretan fakta alam, namun hukum memiliki dua tujuan praktis. Pertama, hukum berguna untuk melarang dan menghukum, sedangkan yang kedua adalah memberikan aturan formal untuk berbagai aktivitas manusia yang pemenuhannya tidak pasti atau tidak efektif. Hukum harus mencakup pemulihan, pidana, perdata, semua formalitas, dan aturan prosedur yang telah ditentukan. Oleh karena itu, hukum harus dikemas secara elegan, ekonomis, dan jelas. Hal ini sulit dicapai jika satu kekuasaan memegang kendali atas hukum dan peradilan, yaitu hakim, karena undang-undang dan peradilan bukanlah karya tunggal.

Sistem juri adalah warisan dari Inggris Raya, Yunani, Athena, Italia, Romawi, dan Mesir. Mereka memainkan peran penting dalam serangkaian metode pengadilan juri universal pada abad ke-18 hingga ke-19. Namun, metode peradilan juri saat ini telah berubah, dan berbagai negara sekarang menggunakan metode yang berbeda. Mereka telah menyesuaikan sistem yang lama, karena Common Law tidak dirigiste. Prinsip-prinsipnya bisa diperbarui oleh dominasi contoh-contoh baru, sehingga konstitusi yang tidak terkodifikasi bukanlah hal yang kebetulan, melainkan hasil perkembangan selama berabad-abad. Artinya, tidak bisa diciptakan dalam sekali gebrakan seperti yang disebutkan sebelumnya. Berikut ini saya sertakan opini mengapa saya sebagai penulis mendukung sistem juri ini:

  1. Cocok untuk negara yang menganut paham demokrasi. Menurut Abamson (1994), cara ini adalah satu-satunya cara bagi rakyat biasa untuk berpartisipasi dalam peradilan, karena peradilan ditempatkan langsung di tangan warga negara. Hakim hanyalah seorang fasilitator, ini jelas merupakan sebuah hak istimewa karena masyarakat tak hanya mempraktikkan, tetapi juga berperan dalam menciptakannya, sehingga masyarakat akan terus mengenang dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, common law tidak berdiri di atas dogma atau teori besar apapun, namun ini adalah sebuah bentuk kreativitas tanpa henti.
  2. Terhindarkan dari penindasan. Kita semua setuju bahwa penindasan merupakan red flag, namun kita tidak bisa menutup mata terhadap kenyataan bahwa dalam praktiknya penindasan masih dilakukan. Kewajiban dalam praktik hukum adalah mencapai kemanjuran. Mencapai kemanjuran dan menghindari penindasan dapat dicapai dengan pengembangan hukum yang berkelanjutan. Proses interpretasi dalam common law dipengaruhi oleh pandangan common law tentang prinsip-prinsip substantif: akal, keadilan, dan juga praduga kebebasan. Begitu juga dengan judicial review of executive action. Hasilnya, undang-undang dan kebijakan pemerintah dapat dikomunikasikan secara merata kepada rakyat melalui prisma prinsip-prinsip ini. Ini adalah karunia dari Common Law. Ini adalah prinsip pemersatu yang membantu membuat Konstitusi bekerja. Ini adalah cara di mana legislatif dan pemerintah dapat berhasil sambil menghindari represi.

--

--

Debora Cindy Audylia
Debora Cindy Audylia

Written by Debora Cindy Audylia

Greetings! I am currently an undergraduate Law Student at Universitas Negeri Surabaya.

No responses yet